Pendahuluan
Surat kuasa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu atas namanya. Ada banyak jenis surat kuasa seperti surat kuasa pengambilan barang, surat kuasa pengurusan administrasi, dan lain sebagainya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah surat kuasa harus menggunakan materai atau tidak?
Pengertian Materai
Materai adalah tanda bukti pembayaran pajak yang digunakan dalam transaksi tertentu. Setiap dokumen yang menggunakan materai harus dilengkapi dengan materai yang sesuai dengan tarif yang berlaku. Namun, tidak semua dokumen wajib menggunakan materai.
Surat Kuasa yang Wajib Menggunakan Materai
Menurut peraturan yang berlaku, surat kuasa yang wajib menggunakan materai adalah surat kuasa yang diberikan untuk melakukan tindakan hukum atau tindakan yang berhubungan dengan pengurusan administrasi dengan pihak yang berwenang.
Contohnya, surat kuasa untuk menghadiri sidang pengadilan, surat kuasa untuk mengurus sertifikat tanah, dan surat kuasa untuk mengurus izin usaha. Dokumen-dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan materai yang sesuai dengan tarif yang berlaku.
Surat Kuasa yang Tidak Wajib Menggunakan Materai
Sedangkan surat kuasa yang tidak wajib menggunakan materai adalah surat kuasa yang diberikan untuk melakukan tindakan yang bersifat pribadi atau non-hukum. Contohnya, surat kuasa untuk mengambil uang di bank, surat kuasa untuk mengambil barang di kantor pos, dan surat kuasa untuk mengambil rapor di sekolah.
Penutup
Dalam membuat surat kuasa, kita harus memperhatikan apakah dokumen tersebut wajib menggunakan materai atau tidak. Jika dokumen tersebut wajib menggunakan materai, maka harus dilengkapi dengan materai yang sesuai dengan tarif yang berlaku. Namun, jika dokumen tersebut tidak wajib menggunakan materai, maka tidak perlu dilengkapi dengan materai.
Sekian artikel tentang surat kuasa apakah harus pakai materai, semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.